Ketua JTR dan SMSI Kota Tangerang Laporkan Pencemaran Nama Baik Atas Dirinya

    Ketua JTR dan SMSI Kota Tangerang Laporkan Pencemaran Nama Baik Atas Dirinya

    TANGERANG - Pasca beredarnya berita yang mengandung Fitnah dan pencemaran nama baik  yang tayang di Media online Nawacita Post dan ditujukan kepada ketua Jurnalis Tangerang  Raya(JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  kota Tangerang ditanggapi serius oleh Ayu Kartini selaku ketua.

    Ayu menilai berita yang ditulis oleh bekas anggota JTR bernama  Famati Ndururu melalui website Nawacita.Post dengan judul" Diduga Lakukan Penipuan, Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI dilaporkan ke Polisi." yang terbit 9 Januar 2022 di nilai telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi  yang ia pimpin. 

    Ayu merasa berita tersebut telah melampaui batas serta dianggap telah melanggar kode etik dengan memasang poto dirinya seakan akan sudah menjadi tersangka.Dalam isi berita tersebut ditulis bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan  dengan melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW)yang oleh pelapor disebut tidak pernah dilakukan serta upaya penipuan dana iklan  yang juga disebut dilakukan terlapor. "Gak bener itu. Bisa dicek semua dengan jelas KLW sudah dilaksanakan pada 25 September 2021.Kalo disebut tak dilaksanakan itu namanya fitnah. Karena Berita tersebut yang dirugikan bukan hanya saya secara pribadi, nama baik Organisasi juga dirugikan dengan berita ini"katanya saatditemui di Sekber JTR dan SMSI Kota Tangerang Selasa(11/2/2022)

    Dirinya melanjutkan jika dia merasa punya masalah dengan saya dan gak ada cara lain untuk penyelesaian masalah  selain  lapor polisi. Ya monggo silahkan laporkan itu sah sah saja. Kita ini Negara hukum, semua orang sama dimata hukum. Tapi yang saya sesalkan belum ada pembuktian bersalah, kok saya dijadikan berita  dengan segala opini yang menyudutkan saya.Berita itu Opini semua, Itu namanya pembunuhan karakter, Fitnah , pencemaran nama baik.Ini gak bisa saya biarkan saya gak bakal tinggal diam.Saya akan lapor balik"tegasnya.

    Selanjutnya  dihari yang sama Ayu Kartini benar-benar membuktikan ucapannya. Dengan didampingi oleh seluruh anggota JTR dan SMSI Kota Tangerang Ayu Kartini langsung melaporkan oknum wartawan Famati Ndururu dari Media Nawacita Post dengan pasal berlapis yaitu dugaan Pencemaran nama baik, UU ITE dan Perbuatan tak menyenangkan ke Polres Metro Kota Tangerang Selasa(11/2/22).Sementara Dirman salah seorang peserta KLW dari media SKRI News.Com merasa heran jika dalam berita yang beredar disebut KLW tak dilakukan."Berita tersebut tak berdasar kita melaksakan Karya Latih Wartawan tanggal 25 September 2021 di Jurnalis Boarding School(JBC) Serang Banten. Jadi berita yang beredar itu saya rasa gak valid"terangnya.

    (Sopiyan)

    Sopiyan hadi

    Sopiyan hadi

    Artikel Sebelumnya

    Ormas Pendekar Banten Korcam Sukamulya Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!
    Mengapa Finlandia dan Denmark Lebih Bahagia Daripada Amerika Serikat

    Ikuti Kami