TANGERANG - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali, Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3, “Sesuai dengan Inmendagri Wilayah di Kabupaten Tangetang Provinsi Banten ditetapkan level 2 dan 3 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan, sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3, Sabtu 12 Pebuari 2022
Kasi Humas Polsek Balaraja Polresta Kasi Humas Iptu Nurochyat dan Aipda MulyasanTangerang menjelaskan dalam Pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dilakukan pada 1-7 Februari 2022. Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah, “Berdasarkan inmendagri untuk wilayah level 3
Selanjutnya, Kasi Humas Polsek balaraja Polresta Tangerang, untuk wilayah Balaraja mengatakan untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, “Untuk bioskop di level 2 maksimal penonton kapasitas 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop, ”
Selanjutnya untuk restoran Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, “Sementara itu untuk restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka asalkan menjalani protokol kesehatan ketat dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya mereka yang kategori hijau diperkenankan masuk, dan waktu operasional maksimal hingga pukul 21:00 WIB dengan Kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit, untuk anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal, ”ujar jelas Kasi Humas Iptu Nurochyat dan Aipda Mulyasan
Kasi Humas Polsek Balaraja menjelaskan dimana sudah paparkan pada PPKM Level 3 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi, “Sedangkan pada sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2, sedangkan untuk pasar rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi, ”ujar
Dalam mengahadapi PPKM Level 2 dan Level 3 menegaskan bahwa Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten akan melakukan penerapan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, “Sesuai dengan Instruksi Kapolda Banten ke Jajaran, Polda Banten menerapkan Prokes ketat di tempat kerja, akan bersama-sama untuk Cek Intens Kesiapan Fasilitas Isoter, Nakes, Obat, Oksigen, APD dan Sarpras Penting Lainnya, ”
Kapolsk Balaraja Kompol Hery Fitriyono SH mengatakan Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 aktif sosialisasi dan cek kepatuhan Prokes di Ruang Publik, serta akan memberlakukan Ganjil-Genap ke destinasi wisata guna Reduksi mobilitas warga, “Selain itu TNI Polri akan mengaktifkan 3T Tracing, Testing, Treatment Untuk Lokalisir Penyebaran Covid-19, akan percepatan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun dan Booster, ”
Masih Kapolsek Kompol Hery Fitriyono SH mengajak kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah untuk keselamatan bersama, “Mari kita ikuti aturan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 semoga wabah virus Covid-19 akan segera hilang, ”tutupnya (HMS/Sopiyan)