Modus Sediakan Loker Via Medsos, Seorang Pria Rampok dan Perkosa Seorang Gadis

    Modus Sediakan Loker Via Medsos, Seorang Pria Rampok dan Perkosa Seorang Gadis

    TANGERANG - Aparat Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SH (34). Warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar jam setengah 1 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.

    "Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan, " kata Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (21/2/2022). Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

    Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

    "Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan, " terang Zain.

    Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

    Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

    "Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, " ujar Zain.

    Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

    "Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan, " tandas Zain.

    (HMS/Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan hadi

    Sopiyan hadi

    Artikel Sebelumnya

    AKP. Osman Sigalingging : Pastikan Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Habib Umar Alhamid Dan Warga Banten Tanggapi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami