TANGERANG - Gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm terkait penetapan tersangka terhadap TS (37) dan istrinya, MR (34) dalam kasus penyalahgunaan merek memasuki babak akhir dengan digelarnya sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Senin (27/12).
Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH., MH. mengatakan bawa agenda sidang pra peradilan kali ini adalah pembacaan putusan oleh hakim tunggal pra peradilan di PN Tangerang.
Sidang pra peradilan ini sendiri sudah dimulai sejak Jumat (17/12) dengan tuntutan pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim Polresta Tangerang terhadap client pemohon.
"Dalam pembacaan putusan sidang hari ini, hakim tunggal menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon, " ujar Yudi.
Kabidkum menambahkan, "Dengan adanya putusan Hakim dalam sidang pra peradilan ini maka tim Bidkum Polda Banten telah memenangkan sidang pra peradilan Nomor 15 PN Tangerang melawan Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm, " tambah Yudi.
Kemenangan tim Bidkum Polda Banten ini sebenarnya sejak awal persidangan sudah dapat diprediksi, apalagi dengan penampilan kuasa hukum pemohon yang memilih asyik bermain diksi di mudia daripada menguatkan dalil-dalil hukum untuk kepentingan client-nya. “Sejak awal persidangan kami optimis menang, apalagi melihat karakter pemohon yan lebih asyik bermain diksi di media, bukan fokus pada penguatan dalil di depan sidang, ” kata Yudi.
Putusan Hakim Tunggal, Emy Tjahjani yang dibacakan di depan sidang pra peradilan pada Senin (27/12) telah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP Penyidikan dalam hukum acara pidana.“Putusan hakim sudah tepat karena dalil yang disusun tim hukum Polda Banten telah meyakinkan hakim bahwa penyidik profesional. Kami apresiasi atas putusan pra peradilan ini, ” tutup Yudi. (Bidhumas/Sopiyan)